pada zamannya khalifah Umar mendapati bahwa wilayah kaum muslimin telah meluas dan dalam masyarakat tinggal pula berbagai kaum seperti nasrani dan yahudi yang telah mengakui kekuasaan kaum muslimin dan mengikat perjanjian dan membayar jizyah sebagai dzimmi.
ahlu dzimmi ini lahir dan hidup ditengah-tengah kaum muslimin, hak dan kewajiban mereka didalam kekuasaan islam telah jelas, namun pola pergaulan dan interaksi antara muslim dan dzimmi masih samar batas-batas, maka itu perlu dibuat sebuah panduan yang menjaga identitas dan independensi kaum muslimin, dan dipihak lain menjaga hak-hak ahlu dzimmi
dalam syarat-syarat Al-Faruq terlihat jelas kedalaman akidahnya dan pemaknaannya. ahlu dzimmi memiliki status khusus yang membedakan mereka dengan kafir harbi, sementara itu karena dzimmi ini berinteraksi secara intens dengan kaum muslimin ada resiko terjadi tasyabuh (penyerupaan) dan meleburnya kepribadian islami yang agama ini menghendaki agar ia unik dan istemewa dalan segala hal
pembedaan identitas juga diperlukan agar terhindar dari ketidakjelasan orientasi dan identitas, tidak hanya pembedaan yang mendasar saja tapi juga dalam seluruh perilaku. ini hanya dapat dipahami oleh mereka yang telah mengerti makna syahadat dan konsekuensinya berupa wala' (dukungan,pertolongan dan cinta) dan bara' (berlepas diri dan permusuhan) dalam islam
ini syarat-syarat umar tersebut :
- tidak mendirikan biara maupun gereja di kota mereka termasuk tempat khusus untuk rahib dan qilayah
- tidak memperbaiki bangunan yang telah roboh
- tidak melarang orang muslim singgah di gereja mereka selama 3 hari dan harus memberinya makan selama itu
- tidak melindungi mata-mata
- tidak menyembunyikan kedustaa pada orang-orang islam
- tidak mengajarkan al-qur'an kepada anak-anak mereka
- tidak menampakkan kemusyrikan
- tidak melarang kerabat mereka yang ingin masuk islam
- harus menghormati orang-orang islam
- harus bangun dari tempat duduknya jika orang islam ingin duduk di tempat itu
- tidak menyerupai orang islam dalam berpakaian
- tidak menggunakan julukan-julukan orang islam
- tidak memakai pelana
- tidak menyandang pedang
- tidak menjual khamr
- harus mencukur rambut bagian depan
- tetap mengenakan pakaian mereka dimanapun mereka berada
- harus berikat pinggang
- tidka menampakkan salib atau sesuatu dari kitab mereka di jalan-jalan yang dilalui orang islam
- tidak mengubur mayat mereka berdampipngan dengan kuburan kaum muslimin
- tidak memukul lonceng kecuali dengan pelan-pelan
- tidak mengeraskan bacaan mereka di di gereja-gereja ketika ada orang islam
- tidak merayakan paskah
- tidak mngeraskan suara ketika membawa mayat mereka
- dan tidak menampakkan dupa mereka serta tidak membeli sesuatu dari budak yang dimiliki kaum muslimin
menyeramkan sekali bukan? tapi ini lah upaya pembedaan yang dilakukan saat peradaban islam saat itu dalam posisi superior, dalam rangka melindungi identitas kaum muslimin sehingga tidak terjadi campur baur, agar satu kaum tidak mengikuti kebiasaan dan perilaku kaum yang lain.
mungkin ini juga yang terjadi kenapa peradaban barat mati-matian berusaha membatasi ruang gerak dan aktivitas kaum muslimin di eropa dan amerika meski mereka menganut liberalisme, tidak lain karena mereka sadar pembauran tanpa pembatasan akan menghilangkan ciri-ciri khusus dari kaum mereka sendiri.
bukankan seperti ini adil, perpindahan keanggotaan antar kaum akan terlihat jelas, tidak ada yagn samar-samar dan setengah setengah, kalau mau jadi eropa adopsi lah perilaku mereka, paham-paham,prinsip hidup dan keseharian mereka serta keluarlah dari islam, jangan setengah-setengah,begitu pula sebaliknya bila mengaku islam dan bagian dari kaum muslimin masuklah secara kaffah.
wallahualam
sumber dari Al Wala' wal Bara' ( Loyalitas dan anti loyalitas ) Muhammad bin said al Qahtani era intermedia 2005 p 357-360
Tidak ada komentar:
Posting Komentar