Senin, 11 Februari 2008

Dosen Penasehat Akademik

Penasehat akademik ( PA) adalah seorang dosen yang ditunjuk dekan untuk memberikan bimbingan dan bantuan kepada mahasiswa agar mahasiswa dapat menyelesaikan program pendidikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

TUGAS DAN FUNGSI
  • memberikan pengarahan dalam bentuk nasehat dan bimbingan KRS
  • menandatangani KRS sebagai syarat sahnya pengambilan mata kuliah yang akan diambil mahasiwa di setiap semester
  • memberikan bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa bimbingannya untuk ikut memecahkan masalah baik yan gbersifat akademik maupun non akademik
  • mengikuti perkembangan studi mahasiswa bimbingannya dengan jalan mengadakan pertemuan berkala sedikitnya satu kali sebulan
  • memberikan laporan dan saram kepada pimpinan fakultas dalam hal ini WD 1 tentang segala sesuatu yang dianggapnya penting demi kemajuan mahasiswa bimbingannnya
  • menjelaskan tentang sanksi akademik yang dikenakan kepada mahasiswa bimbingannya dan membantu pelaksanaannya
  • menerima salinan KHS mahasiswa bimbinganya dan menjelaskan hasil studi tersebut kepada mahasiswa bimbingannya dan langkah apa yang sebaiknya diambil dalam menyiapkan semester selanjutnya
MASA TUGAS
  • masa bimbingan seorang PA berakhir pada saat mahasiswa menyelesaikan seluruh program S1
  • sesuai dengan tugas dan fungsi PA tersebut maka sangat dianjurkan kepada setiap mahasiswa agar menjalin hubungan yang erat dengan PA masing-masing
demikian edaran yang saya terima, oleh karena itu saya mengajak pada mahasiwa bimbingan saya agar memanfaatkan sarana ini seoptimal mungkin. sebagai perkenalan saya mengusulkan agar diadakan pertemuan seluruh ke 25 orang ini, waktunnya baiknya setelah semua menerima KHS (sekalian saya lihat), saya minta Ajeng SK untuk mengkoordinir, tempatnya di Laboratorium Faal aja minta izin ke pak Margono, hari dan jam silahkan tentukan sendiri ya...

oya ini link untuk pengisian KRS kalian harusnya punya username dan pasword untuk loginnya

Tidak ada komentar: